Sosok Indra Kenz masih jadi sorotan publik.
Netizen tak pernah lupa pria berjuluk Crazy Rich Medan ini pernah sesumbar tentang kekayaannya.
Di tengah kasus yang tengah menyeret Indra Kenz, masyarakat juga teringat sang Crazy Rich sedang merenovasi rumah mewah.
Sebelumnya, Indra Kenz disebut sebagai afiliator trading dari aplikasi Binomo yang mendapat untung 70 persen dari kekalahan para membernya.
Sementara itu dilaporkan dari 8 orang member yang kalah dengan total kerugiannya mencapai Rp 3,8 miliar.
Kini, Indra Kenz pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria yang dijuluki Crazy Rich Medan tersebut terancam dimiskinkan.
Sejumlah aset yang dimilikinya ikut disita, termasuk mengganti rugi para korban senilai Rp 3,8 miliar.
Sempat sesumbar tak bisa dimiskinkan, nasib kekayaan Indra Kenz kini justru terancam punah.
Diketahui, Indra Kenz akan menempati sebuah rumah mewah yang masih direnovasi.
Namun, kini ia malah tertimpa kasus binary option dengan dugaan pencucian uang aplikasi Binomo tersebut.
Lantas, bagaimana kah nasib rumah mewah yang masih direnovasinya tersebut?
Sebelum kasus binary optionnya terbongkar, Indra Kenz sempat pamer rumah mewahnya di Medan.
Bahkan penampakan rumah mewah Indra Kenz itu sempat disoroti beberapa stasiun televisi.
Pria yang memiliki nama Indra Kesuma itu baru memiliki rumah mewah bergaya modern klasik.
Rumah baru Indra Kenz itu direncanakan rampung pada 2023 mendatang.
Bahkan sempat diungkap, renovasi rumah mewah Indra Kenz menelan biaya Rp 30 miliar.
Dilansir dari kanal Youtube Daftar Populer, dengan biaya fantastis tersebut, rumah Crazy Rich Medan itu akan diisi fasilitas mewah.
Mulai dari fasilitas lift, entertaiment room, family room, wardrobe bedroom, master bathroom hingga rooftop.
Sejak melejit menjadi Crazy Rich Medan, Indra Kenz kerap pamer harta kekayaan.
Selain memiliki rumah mewah, Indra Kesuma memiliki aset bernilai miliaran rupiah.
Mulai dari koleksi mobil mewah hingga barang-barang branded lainnya.
Di antaranya, Ferrari F149 California seharga Rp 3 miliar, Maserati Quattroporte Rp 4 miliar.
Lalu, BMW Z4 Rp 1,5 miliar, BMW 520i F10 Rp 570 miliar dan Lamborghini Huracan Rp 9 miliar.
Terkait bisnis binary option, Indra Kenz mendapat penghasilan dari aplikasi Binomo sebagai afiliator trading, merekrut member.
Indra disebut-sebut sudah memiliki 230 ribu member.
Namun, selain bisnis binary option, Indra diketahui memiliki bisnis eksternal.
Mulai dari bisnis produk sepatu, coffe shop hingga restoran.
Lalu, bagaimana nasib renovasi rumah mewah Indra Kenz tersebut sementara kini pemiliknya ditahan menjadi tersangka dugaan pencucian uang?
Diberitakan sebelumnya, setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka Indra Kenz harus menelan pil pahit.
Selain terancam hukuman penjara, aset Crazy Rich Medan itu akan disita.
Dikutip dari Kompas.TV, Bareskrim Polri mengabarkan akan menyita aset Indra Kenz alias Indra Kesuma.
"Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari Kompas.TV, Senin (28/2/2022).
Terkait aset apa saja yang disita Brigjen Pol Ahmad Ramadhan tak menginformasikannya lebih lanjut.
Namun, pihaknya menyebut bahwa aset-aset tersebut disita sebagai pemulihan kerugian para korban yang mencapai Rp 3,8 Miliar.
Selain aset, sejumlah bukti pun telah disita penyidik Bareskrim Polri.
Di antaranya akun Youtube Indra Kenz serta bukti transaksi terkait binary option aplikasi Binomo.
"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun youtube dan bukti transfer ya. Saya ulangi jadi bukti transfer dan akun youtube milik yang bersangkutan," ujarnya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka Indra Kenz pun ditahan.
Namun, pihak berwenang masih menunggu proses yang kini masih ditangani tim penyidik.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Ramadhan.
Dari kasus binary option yang menjeratnya kini Indra Kenz selain aset disita, ia juga terancam hukuman 20 tahun penjara.
Indra Kenz terjerat pasal berlapis yang meliputi pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
"Tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU," paparnya Ramadhan, dikutip dari Tribunnews.com.